Merupakan perjanjian pemegang sertifikat yang harus diisi oleh asesi setelah menerima sertifikat. Dokumen ini nantinya menjadi bukti bahwa asesi telah menerima sertifikat yang aktif dalam jangka tertentu dimana asesi harus menyetujui persyaratan sebagai pemegang sertifikat agar tidak menggunakan sertifikat untuk hal yang melanggar hukum.